PENERAPAN ASAS KEPATUTAN DALAM PERJANJIAN JASA PARKIR YANG MENGANDUNG KLAUSULA EKSONERASI

Aurelius Kasimirus Yori

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan asas kepatutan dalam perjanjian jasa parkir yang mencantumkan klausula eksonerasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif, yakni studi terhadap dokumen-dokumen hukum berupa peraturan perundang-undangan, buku, dan
jurnal yang berkaitan dengan penerapan asas kepatutan dalam pembuatan perjanjian jasa parkir yang mengandung klausula eksonerasi. Hasil penelitian menunjukkan klausula eksonerasi yang tercantum dalam karcis parkir yang menyatakan “Segala kerusakan dan kehilangan atas kendaraan yang diparkirkan dan barang-barang di dalamnya adalah tanggung jawab pemilik kendaraan (tidak ada penggantian berupa apapun)” bertentangan dengan asas kepatutan yang diatur dalam Pasal 1339 KUHPerdata yang menegaskan bahwa “persetujuan tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, tetapi juga segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan, atau undang-undang”. Asas kepatutan menekankan pada keadilan dan itikad baik, dimana pengelola jasa parkir tidak
menerapkan kedua hal tersebut dalam proses penyusunan karcis parkirnya.


Kata kunci: Asas Kepatutan, perjanjian jasa parkir, perjanjian penitipan, klausula eksonerasi


Keywords


Asas Kepatutan, perjanjian jasa parkir, perjanjian penitipan, klausula eksonerasi

Full Text:

PDF

References


E Sumaryono. 1995. Etika Profesi Hukum: Norma-Norma Bagi Penegak Hukum. penerbit: Kanisius. Yogyakarta.

Mariam Darus Badrulzaman, 2001. Kompilasi Hukum Perikatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Munir Fuady. 1999. Hukum Kontrak Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

P. L. Werry. 1990. Perkembangan Hukum tentang Itikad Baik di Netherland. penerbit: Percetakan Negara RI. Jakarta.

Ridwan Khairandy. 2003. Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Pasca Sarjana FH-UI. Jakarta.

Subekti, 2005. Hukum Perjanjian. PT. Intermasa. Jakarta.

Susan Fitriasari. Materi Kuliah: Bab 3 Sumber-Sumber Hukum Internasional. Universitas Pendidikan Indonesia.

http://dishub.bone.go.id


Refbacks

  • There are currently no refbacks.