PENGISIAN JABATAN ADMINISTRASI NEGARA DALAM PERSPEKTIF GOOD GOVERNANCE

Very Werson Sutanto, Melky Rante

Abstract


Skripsi ini membahas tentang Pengisian Jabatan Administrasi Negara Dalam Persfektif Good Governance. Dalam penelitian ini membahas mengenai pengisian jabatan administrasi negara yang dilakukan oleh bupati Kabupaten Cianjur yang mengangkat Drs. H Edi Iryana, MAP Mantan Narapidana Tindak Pidana Korupsi Sebagai pejabat Sekretaris Inspektorat Daerah. Dalam hal ini proses pengangkatan jabatan terhadap Drs. H. Edi Iryana, MAP sebagai sekretaris inspektorat daerah di Kabupaten Cianjur, yang dilakukan oleh bupati sangatlah bertentangan dengan Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme dan ketentuan dalam Pasal 68 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 yang telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara, dan surat Edaran Kementerian Dalam negeri Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012. Berdasarkaan isu hukum penulis bahwa telah adanya pengisian jabatan administrasi Negara yang teleh melanggar ketentuan peraturan perundang-undang dan perarturan pemerintah serta surat edaran kementerian dalam negeri terkait larangan terhadap bupati mengangkat mantan narapidana menjadi pejabat di kabupaten. dengan melakukan penelitian secara normatif serta mengkombinasikan nilai horizontal dan vertical yakni penerapan das sain dan das sollen.


Kata Kunci : Pengisian Jabatan Administrasi Negara


Keywords


Pengisian Jabatan Administrasi Negara

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Aminuddin Ilmar, Hukum Tata Pemerintahan, Prenada Media Group, Jakarta 2014.

Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, FH UII, Yogyakarta, 2003,

CST Kansil, Hukum Administrasi Negara, Pradnya Paramita, Jakarta, 1997,

Edward Litchfield, Notes on aA general theory of administration, administrative science Quarterly, 1956.

E.Utrecht, Pengantar Hukum Administrasi Negara, Ichtiar, Jakarta, 1962

Inu Kencana Syafiie., sistem administrasi Negara republik Indonesia (SANRI), diterbitkan oleh PT Bumi Aksara, Jakarta 2003.

Jhon Pffifnerdan Robert V. Presthus dalam Public Administration, The Ronald Press Company, New York, 1960.

Logemann, Over de Theori Van Een Stelling Staatsrecht, Tentang Teori Suatu Hukum Tata Negara Positif, Ikhtiar Baru-Van Hoeve, Jakarta, 1954.

Marshal E.Dimock dan Gladys O. Dimock, and Koenig, Louis W. Public Administration, NY Rhinehart and Corp.1960.

Miftah Thoha, Administrasi Kepegawaian Daerah. Yogyakarta. Ghalia Indonesia (1980).

Prajudi Atmosudirdjo, Administrasidan Manajemen Umum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.

P. Nicolai et al.1994. Bestuursrecht. Amsterdam.

Rajudi Atmosudirdjo, Administrasidan Manajemen Umum, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982.

Stroink, F. A. M dan J.G. Steenbeek, 1985, Inleiding in het Staats-en Administratief Recht, Alphen aan den Rijn: Samsom H.D. Tjeenk Willink.

B. Undang-Undang

Undang-Undang Dasar 1945

Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 Tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih Dan Bebas dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme.

Undang-Undang No 43 Tahun 1999 Tentang Pokok Kepegawaian

Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2000 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural.

Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2001 Tentang Prinsip-Prinsip kepemerintahan yang baik.

Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2010 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Surat Edaran Kementrian Dalam Negeri Nomor 800/4329/SJ/2012 Tentang Larangan Pemberian Jabatan Bagi Mantan Narapidana.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.