FUNGSIONALISASI HUKUM PIDANA TERHADAP KEJAHATAN PORNOGRAFI ANAK DAN PERLINDUNGAN KEPENTINGAN ANAK
Abstract
Penelitian ini membahas tentang penerapan hukum pidana pornografi anak dan perlindungan kepentingan anak. Untuk membahas permasalahan tersebut dilakukan pengumpulan data dengan cara wawancara kepada penyidik Polrestabes Makassar dan pengguna warnet (CAFE) dan observasi non partisipatif terhadap responden pengguna warnet. Selain itu mempelajari dokumen dengan cara membaca dan menelaah berbagai dokumen yang relevan. Kemudian data tersebut diolah dan dianalisis menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: pertama, pada kenyataan bahwa UU Pornografi perlindungan anak berorientasi pada kepentingan perlindungan anak termasuk kejahatan pornografi anak.
Namun ketentuan undang-undang tentang Pornografi mengandung kelemahan yaitu rumusan khusus sanksi pidana minimum tidak disertai dengan pedoman ancaman pidana dan minimal keterlaluan rendah atau ringan dibandingkan dengan ancaman pidana maksimal sehingga membuka terjadinya disparitas pidana. peluang. Kedua, Polrestabes, aparat Kepolisian Makassar belum optimal melakukan penegakan UU demi perlindungan kepentingan anak dari tindak pidana pornografi anak.
Kata Kunci: Fungsionalisasi hukum pidana, Pornografi Anak, Perlindungan kepentingan anak.
ABSTRACT
This research discusses the putting into functionof the criminal law for child pornography and the protection of the interests of the child. To discuss these issues is carried out data collection by means of interviews to investigators of Polrestabes, Makassar and users of internet cafes (CAFE) and non participatory observations against the respondents users of internet cafes. Besides, studying the document by means of reading and examining the various relevant documents. Then the data processed and analyzed using qualitative analysis. The results showed that: first, on the fact that the Pornography Act child protection is oriented on the interests of child protection including child pornography crimes. But the provisions of the law on Pornography containing weakness which is a special formulation of minimum criminal sanctions is not accompanied by the threat of criminal punishment guidelines and minimum outrageously low or mild compared with the maximum criminal threats so that it opens the occurrence of criminal disparity opportunities. Second, Polrestabes, Makassar Police apparatus is not optimal doing the Act enforcement for the sake of protection of the interests of the child from the child pornography crimes. Keywords: Functionalization of criminal law, Child Pornography, Protection of children’s interests
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, Achmad, 1996, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis). Chandra Pratama, Jakarta.
Arief, Barda Nawawi, Masalah Perlindungan Hukum Bagi Anak, “Makalah dalam Seminar Nasional Peradilan Anak”, Fakultas Hukum UNPAD, Bandung, 5 Oktober 1996.
---------, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti,
Bandung.
de Rover, C., 2000, To Serve and To Protec (Acuan Universal Penegakan HAM), Jakarta: Rajawali Pers.
El Muhtaj, Majda, 2008, Dimensi-Dimensi HAM (Mengurai Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya), Jakarta: Rajawali Pers.
Gosita, Arif, Pengembangan Aspek Perlindungan Anak dalam Undang-undang Peradilan Anak Tanggung Jawab Bersama, “Makalah dalam seminar Nasional Peradilan Anak” di Fakultas Hukum UNPAD, Bandung, 5 Oktober 1996.
Hadisaputro, Paulus, Implementasi Hak-hak anak di Lingkungan Keluarga dalam Masyarakat Sedang Berubah, “Makalah dalam seminar Nasional Peradilan Anak” di Fakultas Hukum UNPAD, Bandung, 5 Oktober 1996.
Koeswadji, Hermin Hediati, 1993, Hukum Pidana Lingkungan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung. Luthan, S. Penegakan Hukum dalam Konteks Sosiologis.Jurnal Hukum IUS Quia Justum No. 7 Vol. 4.Tahun 1997. FH Universitas Islam Indonesia, U.I.I, Yogyakarta.
Marpaung, Leden, 1996, Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Relevansinya. Jakarta: Sinar Grafika.
Muladi, 1995, Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang.
--------- (editor), 2005, Hak Asasi Manusia (Hakikat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Bandung: Refika Aditama.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1984, Teori dan Kebijaksanaan Pidana, Alumni, Bandung.
---------, 1992, Bunga Rampai Hukum Pidana, Alumni, Bandung.
Naning, Ramdlon, 1983, Cita dan Citra Hak-Hak Asasi Manusia di Indonesia, Penerbit Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia, Jakarta.
Panggabean, Mompang L, 2005, Pokok-pokok Hukum Penitensier di Indonesia, UKI Press, Jakarta.
Soetodjo, Wagiati, 2006, Hukum Pidana Anak, Bandung: Refika Aditama.
Sudarto, 1981, Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Sudirman, Antonius, 2009, Eksistensi Hukum dan Hukum Pidana dalam Dinamika Sosial: Suatu Kajian Teori dan Praktik di Indonesia, Semarang: UNDIP Press.
Sunggono, Bambang dan Aries Harianto, 1994, Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Bandung: Mandar Maju.
Refbacks
- There are currently no refbacks.





