Kebijakan Editorial

Fokus dan Ruang Lingkup

Jurnal Pengabdian Masyarakat STIKES Fatima Parepare, khususnya dalam domain publikasi inovasi dan pemberdayaan masyarakat yang dikelola di bawah naungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), memfokuskan diri pada penyebarluasan karya ilmiah berbasis penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) kesehatan yang berorientasi pada pemecahan masalah nyata di tengah komunitas. Fokus utamanya berpusat pada hilirisasi riset keperawatan dan kebidanan agar tidak sekadar berhenti pada ranah teoritis atau akademik, melainkan ditransformasikan menjadi intervensi konkret yang mampu meningkatkan derajat kesehatan, taraf kesejahteraan, serta kemandirian masyarakat secara berkelanjutan.

Ruang lingkup (scope) publikasi jurnal ini mencakup berbagai bentuk kegiatan pengabdian dan inovasi berbasis masyarakat, terutama yang menyentuh aspek-aspek esensial kesehatan publik:

  • Pemberdayaan Masyarakat dan Promosi Kesehatan: Berfokus pada edukasi Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), pembentukan atau penguatan kader kesehatan desa/kelurahan, serta peningkatan literasi kesehatan masyarakat.

  • Kesehatan Ibu dan Anak (KIA): Mendorong publikasi program pencegahan dan penanganan stunting, edukasi nutrisi balita, pendampingan ibu hamil dan menyusui, serta optimalisasi posyandu dan imunisasi.

  • Pelayanan Kesehatan Komunitas dan Penyakit Tidak Menular (PTM): Memuat intervensi seperti skrining kesehatan gratis, edukasi dan manajemen penyakit kronis pada lansia atau kelompok rentan, serta promosi gaya hidup sehat.

  • Pelatihan Kesiapsiagaan dan Kegawatdaruratan Awam: Meliputi program peningkatan kapasitas masyarakat non-medis dalam merespons kondisi darurat medis lokal maupun Bantuan Hidup Dasar (BHD).

  • Aksi Sosial Berbasis Kemitraan Multi-sektor: Berfokus pada inovasi teknologi tepat guna kesehatan dan kolaborasi strategis dengan puskesmas, dinas kesehatan, serta organisasi kemasyarakatan guna menjamin keberlanjutan dampak pengabdian.

 

Kebijakan Bagian

Publication Ethics

Jurnal Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat STIKES Fatima Parepare berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi standar etika publikasi tertinggi dan mengambil semua langkah yang diperlukan untuk mencegah praktik kecurangan dalam publikasi. Pernyataan etika ini menjelaskan perilaku etis dari semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan artikel di jurnal ini, termasuk Penulis, Editor, Reviewer (Mitra Bestari), dan Penerbit. Pedoman ini mengacu pada standar Committee on Publication Ethics (COPE).

Tanggung jawab utama kami adalah menerbitkan karya orisinal yang bermanfaat bagi komunitas akademik dan masyarakat luas dengan standar kualitas terbaik. Nilai-nilai utama seperti kejujuran, orisinalitas, keterbukaan, objektivitas, serta kerahasiaan merupakan fondasi mendasar dalam mencapai tujuan penerbitan jurnal ini.

 

Tanggung Jawab Penulis

1. Standar Pelaporan

Penulis laporan riset atau kegiatan pengabdian masyarakat harus menyajikan data dan informasi yang akurat mengenai pekerjaan yang dilakukan, disertai pembahasan yang objektif mengenai signifikansinya. Naskah harus memuat rincian dan referensi yang cukup agar memungkinkan peneliti lain mereplikasi karya tersebut. Pernyataan palsu atau tidak akurat yang disengaja merupakan perilaku tidak etis dan tidak dapat diterima.

2. Akses dan Retensi Data

Penulis dapat diminta untuk menyediakan data mentah yang terkait dengan naskah untuk keperluan penelaahan editorial. Penulis harus bersiap memberikan akses publik terhadap data tersebut jika memungkinkan, serta menyimpan data tersebut dalam jangka waktu yang wajar setelah publikasi.

3. Orisinalitas dan Plagiarisme

Penulis harus memastikan bahwa naskah yang dikirimkan adalah karya yang sepenuhnya orisinal. Jika penulis menggunakan karya dan/atau kata-kata dari orang lain, sumber tersebut harus dikutip dengan benar. Plagiarisme dalam segala bentuknya—termasuk mengklaim karya orang lain sebagai milik sendiri, menyalin/memparafrase bagian substansial dari tulisan orang lain tanpa atribusi, hingga mengklaim hasil penelitian orang lain—merupakan tindakan tidak etis dan tidak ditoleransi.

4. Publikasi Ganda, Berulang, atau Simultan

Penulis tidak boleh menerbitkan naskah yang menggambarkan penelitian atau kegiatan yang pada dasarnya sama ke lebih dari satu jurnal. Mengirimkan naskah yang sama ke beberapa jurnal secara bersamaan merupakan perilaku publikasi yang tidak etis. Penulis juga tidak boleh mengajukan artikel yang telah diterbitkan sebelumnya untuk dipertimbangkan di jurnal lain.

5. Pengakuan Sumber

Pengakuan yang tepat terhadap karya orang lain harus selalu diberikan. Penulis wajib mengutip publikasi yang berpengaruh dalam pembentukan naskah. Informasi yang diperoleh secara pribadi (percakapan, korespondensi, atau diskusi) tidak boleh digunakan tanpa izin tertulis dari sumber yang bersangkutan.

6. Keakreditasian Penulis (Authorship)

Kepemilikan hak cipta/penulis harus dibatasi pada mereka yang telah memberikan kontribusi signifikan terhadap konsep, desain, pelaksanaan, atau interpretasi dari studi yang dilaporkan. Semua pihak yang memberikan kontribusi signifikan harus terdaftar sebagai co-authors (penulis pendamping). Penulis korespondensi (Corresponding Author) harus memastikan seluruh penulis yang sesuai terdaftar dalam naskah, dan semua penulis telah membaca serta menyetujui versi akhir naskah untuk dipublikasikan.

7. Bahaya serta Subjek Manusia atau Hewan

Jika pekerjaan melibatkan bahan kimia, prosedur, atau peralatan yang memiliki bahaya yang tidak biasa, penulis harus mengidentifikasinya secara jelas dalam naskah. Jika melibatkan subjek manusia atau hewan, penulis harus memastikan bahwa naskah memuat pernyataan persetujuan etis (ethical clearance) dan kepatuhan terhadap hukum serta pedoman institusi yang berlaku. Lembar persetujuan (informed consent) dari subjek manusia wajib dilampirkan, serta hak kerahasiaan subjek harus selalu dihormati.

8. Pengungkapan dan Benturan Kepentingan

Semua penulis harus mengungkapkan dalam naskah mereka setiap konflik kepentingan finansial atau substansial lainnya yang dapat memengaruhi hasil atau interpretasi naskah. Semua sumber dukungan finansial untuk proyek/kegiatan tersebut juga harus diungkapkan secara transparan.

9. Kesalahan Mendasar dalam Karya yang Diterbitkan

Ketika penulis menemukan kesalahan atau ketidakakuratan yang signifikan dalam karyanya yang telah diterbitkan, merupakan kewajiban penulis untuk segera memberi tahu editor atau penerbit jurnal dan bekerja sama untuk meretruksi (menarik kembali) atau membetulkan naskah tersebut (erratum).

10. Partisipasi dalam Peer Review

Penulis wajib berpartisipasi aktif dalam proses peer-review dan bekerja sama penuh dengan merespons permintaan editor secara tepat waktu, baik terkait perbaikan naskah, konfirmasi data, maupun dokumen pendukung etika.

Tanggung Jawab Editor

1. Keputusan Publikasi

Editor bertanggung jawab penuh dalam menentukan naskah mana yang layak dipublikasikan di Jurnal Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat STIKES Fatima Parepare. Keputusan ini didasarkan pada validitas karya, kontribusi bagi masyarakat/akademisi, serta kepatuhan pada aturan hukum terkait pencemaran nama baik, hak cipta, dan plagiarisme.

2. Keadilan dan Kesetaraan (Fair Play)

Editor mengevaluasi naskah semata-mata berdasarkan konten intelektual dan keilmuannya tanpa memandang ras, jenis kelamin, orientasi seksual, keyakinan agama, asal etnis, kewarganegaraan, atau filosofi politik penulis.

3. Kerahasiaan

Editor dan staf editorial tidak boleh mengungkapkan informasi apa pun tentang naskah yang dikirimkan kepada siapa pun selain penulis korespondensi, reviewer, calon reviewer, penasihat editorial, dan penerbit.

4. Pengungkapan dan Benturan Kepentingan

Materi yang tidak dipublikasikan dalam naskah yang diserahkan tidak boleh digunakan dalam penelitian pribadi editor tanpa persetujuan tertulis dari penulis. Editor harus mengundurkan diri dari menangani naskah apabila memiliki benturan kepentingan (seperti hubungan kompetitif, kolaboratif, atau koneksi lain) dengan penulis atau lembaga yang terkait dengan naskah tersebut.

5. Penanganan Pelanggaran Etika

Editor wajib mengambil langkah-langkah responsif jika timbul keluhan etis terkait naskah yang diajukan atau artikel yang telah diterbitkan. Langkah-langkah ini mencakup menghubungi penulis, menindaklanjuti ke institusi terkait, hingga menerbitkan koreksi, ralat, atau penarikan artikel (retraction) jika keluhan terbukti benar.

Tanggung Jawab Reviewer (Mitra Bestari)

1. Kontribusi pada Keputusan Editorial

Peer review membantu editor dalam mengambil keputusan editorial dan dapat membantu penulis dalam meningkatkan kualitas naskah melalui komunikasi editorial.

2. Ketepatan Waktu

Reviewer yang merasa tidak berkualifikasi untuk menelaah naskah atau mengetahui bahwa penelaahan tepat waktu tidak memungkinkan, wajib segera memberi tahu editor dan mengundurkan diri dari proses penelaahan.

3. Kerahasiaan

Setiap naskah yang diterima untuk ditelaah harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia. Naskah tidak boleh diperlihatkan atau didiskusikan dengan orang lain kecuali atas izin editor.

4. Standar Objektivitas

Penelaahan harus dilakukan secara objektif. Kritik pribadi terhadap penulis tidak diperkenankan. Reviewer harus menyatakan pandangan mereka secara jelas disertai argumen dan bukti yang mendukung.

5. Pengakuan Sumber

Reviewer harus mengidentifikasi karya publikasi relevan yang belum dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan mengenai kutipan atau argumen yang pernah dilaporkan sebelumnya harus disertai dengan rujukan yang sesuai. Reviewer juga harus memberi tahu editor jika ada kemiripan substansial antara naskah yang sedang ditelaah dengan tulisan lain yang diketahui.

6. Pengungkapan dan Benturan Kepentingan

Informasi atau ide yang diperoleh melalui peer review harus dijaga kerahasiaannya dan tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi. Reviewer tidak boleh menelaah naskah yang memiliki benturan kepentingan akibat hubungan kompetitif, kolaboratif, atau hubungan lainnya dengan penulis atau lembaga yang terkait.

 

Centang Naskah Terbuka Centang Diindeks Centang Telah di-Peer review
 

Proses Peer Review

1. Kebijakan Umum & Jumlah Reviewer

  • Sistem Review: Double-Blind Peer Review (identitas penulis dan reviewer disembunyikan untuk menjaga objektivitas).

  • Jumlah Reviewer: Setiap naskah minimal direviu oleh 2 (dua) orang reviewer independen yang memiliki kepakaran di bidang pengabdian kepada masyarakat (PDM), pemberdayaan, atau bidang ilmu terkait isi naskah.

  • Keputusan Akhir: Berdasarkan rekomendasi dari para reviewer, Editor in Chief/Mitra Bestari akan memutuskan apakah naskah diterima, perlu revisi (minor/mayor), atau ditolak.

2. Kriteria Reviewer dalam Menilai Naskah

Dalam jurnal pengabdian, reviewer tidak hanya menilai aspek akademik/ilmiah, tetapi juga aspek dampak sosial dan keberlanjutan. Kriteria penilaian meliputi:

  • Urgensi & Kebutuhan Mitra: Apakah permasalahan yang diselesaikan benar-benar riil dan mendesak bagi masyarakat sasaran/mitra?

  • Ketepatan Metode & Aksi: Apakah metode pemberdayaan, pelatihan, atau penerapan teknologi tepat guna sudah sesuai dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat?

  • Luaran & Dampak (Outcomes): Apakah ada perubahan positif yang terukur (peningkatan pengetahuan, keterampilan, atau ekonomi) pada mitra?

  • Keberlanjutan Program (Sustainability): Apakah program memiliki rencana tindak lanjut agar manfaatnya terus berjalan meskipun kegiatan pengabdian telah selesai?

  • Format & Penulisan: Kesesuaian dengan template jurnal, kualitas bahasa, serta kejelasan penyajian data (foto kegiatan, grafik, tabel).

3. Alokasi Waktu Proses Review

  • Batas Waktu Review (Review Period): Reviewer biasanya diberikan waktu 2 sampai 4 minggu sejak naskah dikirimkan untuk menyelesaikan proses peninjauan dan mengunggah form evaluasi.

  • Total Waktu Proses (Time to Decision): Dari naskah diserahkan hingga pengumuman status pertama (keputusan review), rata-rata membutuhkan waktu 4 hingga 6 minggu.

4. Aturan Perekrutan dan Kualifikasi Reviewer

Untuk menjaga mutu substansi pengabdian, perekrutan reviewer dilakukan dengan standar berikut:

  • Kualifikasi Akademik: Minimal berpendidikan Strata 2 (S2) dengan jabatan akademik minimal Lektor, atau praktisi/pakar yang memiliki rekam jejak kuat di bidang pemberdayaan masyarakat.

  • Rekam Jejak (Track Record): Memiliki pengalaman dalam merancang, melaksanakan, atau mempublikasikan artikel di bidang pengabdian kepada masyarakat (memiliki publikasi di jurnal PDM terakreditasi).

  • Integritas & Objektivitas: Bersedia menandatangani pakta integritas untuk menghindari konflik kepentingan (tidak mereviu naskah dari institusi yang sama atau mitra dekat).

  • Proses Perekrutan: Reviewer direkrut secara selektif oleh Dewan Editor melalui undangan langsung, berdasarkan basis data pakar PDM, atau pendaftaran mandiri yang diverifikasi portofolio penelitian/pengabdiannya.

 

Pembentukan Jurnal Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat STIKES Fatima Parepare

Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab moral dan intelektual yang tertuang dalam Tridharma Perguruan Tinggi, di mana pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) merupakan tiga pilar utama yang tidak dapat dipisahkan. Dalam perkembangannya, kegiatan PkM tidak lagi dipandang sekadar sebagai aktivitas seremonial atau penerapan ilmu secara parsial, melainkan sebagai bentuk hilirisasi riset, transfer teknologi tepat guna, serta upaya strategis dalam menjawab berbagai persoalan riil yang dihadapi oleh masyarakat luas.

STIKES Fatima Parepare, sebagai institusi pendidikan tinggi kesehatan yang berkedudukan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, secara konsisten berkomitmen untuk turut serta aktif dalam meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Melalui berbagai program studi yang dimilikinya, sivitas akademika dan tenaga kependidikan telah menghasilkan banyak inovasi, model pendampingan, penyuluhan, serta intervensi kesehatan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, baik di perkotaan maupun di wilayah kepulauan dan pedesaan.

Namun demikian, seringkali hasil-hasil inovasi dan dedikasi dalam kegiatan PkM tersebut berhenti pada laporan akhir kegiatan (logbook) atau dokumentasi internal institusi saja. Padahal, diseminasi gagasan, metode pemberdayaan, dan temuan empiris dari lapangan sangat krusial untuk dibagikan kepada komunitas ilmiah yang lebih luas, praktisi kesehatan, maupun pengambil kebijakan. Publikasi ilmiah di bidang pengabdian masyarakat masih memerlukan wadah khusus yang fokus mengkaji aspek metodologis pemberdayaan, analisis situasi berbasis data, serta pengukuran dampak sosial yang berkelanjutan.

Berangkat dari kebutuhan mendesak tersebut, STIKES Fatima Parepare memandang perlu untuk mendirikan sebuah media publikasi ilmiah berkala yang diberi nama Jurnal Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat. Jurnal ini diproyeksikan sebagai wadah strategis bagi para akademisi, peneliti, dosen, mahasiswa, dan praktisi—baik dari internal STIKES Fatima Parepare maupun institusi luar—untuk mempublikasikan karya ilmiah hasil penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat.

Kehadiran jurnal ini diharapkan mampu mencapai beberapa tujuan esensial, antara lain:

  1. Menjadi Sarana Diseminasi Hasil PkM: Mendiseminasikan produk inovasi, teknologi tepat guna, dan model intervensi sosial-kesehatan agar dapat direplikasi di wilayah lain.

  2. Mendorong Kolaborasi Lintas Sektor: Mempertemukan akademisi dengan mitra masyarakat, industri lokal, dan pemerintah daerah dalam kerangka pemecahan masalah bersama.

  3. Meningkatkan Mutu Tridharma Institusi: Mendukung peningkatan budaya menulis ilmiah berbasis kerja lapangan yang aplikatif dan berdampak nyata (impactful research).

  4. Memenuhi Tuntutan Akreditasi dan Regulasi: Menyediakan fasilitas publikasi mandiri yang memenuhi standar akreditasi nasional (SINTA) guna mendukung pengembangan karier dosen dan penguatan institusi perguruan tinggi.

Dengan mengusung standar tata kelola jurnal yang ketat, transparan, dan berbasis proses peer review yang objektif, Jurnal Inovasi dan Pemberdayaan Masyarakat STIKES Fatima Parepare bertekad untuk tumbuh menjadi rujukan ilmiah terdepan dalam bidang inovasi sosial dan pemberdayaan masyarakat, khususnya di kawasan Sulawesi Selatan dan Indonesia pada umumnya.