TINJAUAN TERHADAP PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA TERPADU
Abstract
Penelitian ini membahas ulasan penerapan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam integrasi sistem peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis penerapan keadilan restoratif dalam integrasi sistem peradilan pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris, melalui wawancara dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penelitian, dan pengumpulan data yang berkaitan dengan penerapan
keadilan restoratif dalam integrasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian ini disimpulkan bahwa penerapan prinsip keadilan restoratif
dalam sistem peradilan pidana terintegrasi telah diterapkan di Indonesia baik oleh lembaga kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan meskipun penerapan prinsip-prinsip ini tidak dimaksimalkan karena hanya ditetapkan terbatas dan parsial dalam undang-undang dan peraturan khusus dan belum diatur berdasarkan KUHP Indonesia.
Kata Kunci: Restorative Justice, Sistem Peradilan Pidana Terpadu
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku-Buku:
Bryan A. Garner. 2014. Black’s Law Dictionary. Edisi Kesepuluh. California. West Group.
Erna Dewi. 2014. Sistem Peradilan Pidana (Dinamika dan Perkembangan). Edisi ke 2. Yogyakarta. Graha Ilmu.
H.Zainuddin Ali. 2006. Filsafat Hukum. Jakarta. Sinar Grafika.
Jhon Braithwaite. 2002. Restorative Justice & Responsive Regulation. New York. Oxford University Press.
Lies Soedibyo dkk. 2013. Ilmu Sosial Budaya Dasar. Cetakan Pertama. Yogyakarta. Andi Publisher.
Mardjono Reksodipoetro. 1993. Hak Asasi Manusia Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum Universitas Indonesia.
Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang. Badan Penerbit UNDIP.
Mulyana W. Kusumah. 1981. Paralegal dan Akses Masyarakat Terhadap Keadilan. Jakarta. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.
Herbert Packer. 1986. The Limits of The Criminal Sanction. Stanford. Stanford University Press.
Romli Atmasasmita. 2011. Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Edisi ke 2. Jakarta. Kencana.
Susan Sharpe. 1998. Restorative Justice: A vision for Hearing and Change. Edmonto Victim Offender Mediation Society. Edmonto
B. Undang-Undang:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
C. Sumber Lain:
Departemen Pendidikan Nasional. 2008. Kamus Besar Bahasa Indonesia: Pusat Bahasa. Edisi keempat. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
United Nations Office on Drugs and Crime. 2006. Handbook on Restorative Justice Programmes, New York. United Nation.
http://www.unodc.org /pdf/criminal_justice/06-56290_Ebook.pdf diakses pada tanggal 21 Juli 2015.
US Department of Justice Programs. 1998. OVC (Office of Victim of Crime) Bulletin. The Restorative Justice and Mediation Collection.
http://news.liputan6.com diakses pada tanggal 30 Juli 2015 pukul 14:36 WITA
http://news.liputan6.com diakses tanggal 30 Juli 2015 pukul 14:40 WITA
http://www.antaranews.com diakses pada tanggal 30 Juli 2015 pukul 14:30 WITA
http://www.news.detik.com diakses tanggal 30 Juli 2015 pukul 14:20 WITA
D. Wawancara:
Hakim Pengadilan Negeri Makassar: Suparman Nyompa, S.H, M.H
Penyidik Bareskrim Polrestabes Makassar: Aipda Djafar Achmad
Penyidik Satlantas Polrestabes Makassar: Aiptu Sumadi
Refbacks
- There are currently no refbacks.





